TANJUNG, kontrasx.com – Bawaslu Kabupaten Tabalong mulai mencari calon anggota panwaslu kelurahan desa (PKD) untuk Pilkada 2024.
Hari ini secara resmi, pendaftaran tersebut dibuka untuk masyarakat yang mau berkecimpung dalam penyelenggaraan Pilkada.
Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menyampaikan dibukanya pendaftaran panwaslu tingkat kelurahan desa ini berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kelurahan desa untuk pemilihan tahun 2024.
“Sesuai jadwal pembentukan, untuk penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon PKD dibuka tanggal 18-21 Mei 2024” ujarnya, Sabtu (18/5).
Mahdan menuturkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Sesuai salinan pengumuman pendaftaran, untuk persyaratan calon PKD di antaranya berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” tuturnya.
Syarat lainnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP-el, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, serta paslon kepala daerah sekurang-kurangnya lima tahun.
“Tentunya setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil” ucap Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Datin, Bawaslu Tabalong.
Ia mengatakan untuk mengetahui lebih rinci persyaratan dan formulir pendaftaran calon anggota PKD dapat diperoleh melalui link https://bit.ly/Panwaslu_Kelurahan-Desa
“Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat menyampaikan surat lamaran ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong di Jalan H. Dandung Suchrowardi No.28, Pembataan atau sistem online melalui email bawaslutabalong2024@gmail.com” kata Mahdan.
Diketahui, Bawaslu Tabalong mencari 131 Calon Panwaslu Kelurahan Desa untuk Pilkada 2024 mendatang. (Can)