TANJUNG, kontrasx.com – Adanya orang luar atau yang tidak ber KTP Tabalong tapi berangkat hajinya melalui Tabalong masih menjadi pertanyaan di masyarakat.
Ternyata hal tersebut lumrah saja, menurut Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tabalong, Nabhan Fansuri dinamakan mutase keberangkatan.
Ia menuturkan setelah dilakukan pelunasan (biaya haji) dan ditetapkan berangkat, yang bersangkutan bisa mengajukan mutasi keberangkatan.
“(Tempat) berangkatnya yang berpindah. Misalnya sebelumnya mendaftar haji di kabupaten atau provinsi lain, sekarang berdomisili di Tabalong, kalau sudah melakukan pelunasan dan sudah ditetapkan berangkat yang bersangkutan boleh mengajukan mutasi keberangkatan. Mau berangkat dari Tabalong bisa” unggkapnya pada kontrasx.com, Jumat (17/5) diruang kerjanya.
Hal ini dilakukan karena berbagai alasan seperti pindah tugas kerja, karena pindah domisili ataupun karena ingin mendampingi orang tua (tinggal beda kabupaten/provinsi).
“Walau KTP nya bukan Tabalong, bisa” imbuhnya.
Nabhan menyatakan peristiwa mutasi keberangkatan seperti ini di Tabalong cukup banyak terjadi.
“Kejadian seperti ini cukup bannyak, ada yang antar provinsi. Ada 5 orang jamaah yang masuk, 3 dari Kaltim dan 2 dari NTB. Waktu mendaftar mereka disana, KTP sana, (kemudian) kerja disini, tahun keberangkatan domosilinya di Tabalong” jelasnya.
“Dari Tabalong juga ada yang keluar, ke Boyolali 2 orang dan Bandung Barat 2 orang” tukasnya.
Meskipun demikian ia menegaskan hal tersebut tidak merugikan ataupun mempengaruhi kouta jamaah haji Tabalong.
“Ini tidak mempengaruhi kouta orang Tabalong untuk berangkat haji, ada tidak slot disini untuk pengisian pesawat, itu saja. Tidak masalah karena sebagian ada yang masuk dan ada juga yang keluar” tandasnya.
Hal tersebut berbeda dengan pendaftaran haji harus berdasarkan domisili yang tercantum di KTP.
“Pendaffaran haji berdasarkan domisili KTP, di kabupaten (sesuai yang ada di KTP), disitu yang bersangkutan mendaftar” tutupnya. (Boel)