TANJUNG, kontrasx.com – Polres Tabalong kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kali ini, dua pelaku berhasil dibekuk oleh Polsek jajaran. Pertama pelaku berinisial MAR (28) warga Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua diamankan Polsek Tanjung Kota Selasa (21/5) malam, kemudian pelaku berinisial TM (47) warga Kelurahan Belimbing diringkus Polsek Murung Pudak pada Kamis (23/5) malam.
Kedua pelaku sama-sama diringkus di depan sekolah yang mana tempat tersebut dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.
Untuk pelaku MAR diamankan petugas didepan sebuah sekolah menengah pertama di Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung sedangkan TM diringkus di depan sebuah Sekolah Dasar di Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak.
Dari pelaku MAR petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih total 0,36 gram, sedangkan dari TM petugas menyita sabu dengan berat bersih 1,33 gram.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyebutkan ungkap kasus narkotika tersebut berkat laporan masyarakat.
“Petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa dilingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba” sebutnya, Senin (27/5).
Joko menerangkan usai mendapatkan laporan tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka.
Untuk pelaku MAR, ketika penyelidikan petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri persis seperti yang diinformasikan warga menggunakan sebuah sepeda motor bersama seorang pria.
“Ketika petugas mendekat untuk menanyakan identitasnya, pria yang dibelakang melarikan diri namun tersangka MAR berhasil diamankan petugas di depan sebuah sekolah menengah pertama di desa Banyu Tajun kecamatan Tanjung” terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar tempat kejadian petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga sabu-sabu berada tergeletak diatas jalan kemudian 1 bungkus plastik lainnya dikantong celana belakang sebelah kanan pelaku.
“Barang bukti sabu yang ditemukan itu diakui oleh MAR adalah miliknya” ujarnya.
Joko menyampaikan pelaku TM diamankan usai petugas memperoleh laporan dari warga bahwa di depan sebuah Sekolah Dasar di Kelurahan Belimbing sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Di lokasi tersebut petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sebuah skuter metik warna putih terlihat mencurigakan. Saat didekati, pria yang diketahui berinisial TM tersebut langsung melarikan diri menggunakan skuternya namun sempat terjatuh dan lanjut berlari tapi berhasil diamankan petugas” ucapnya.
“Pada saat itu petugas sempat melihat pelaku membuang sesuatu di dekat skuter metiknya dan setelah dibuka ternyata didalam bungkusan plastik tersebut berisi 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya. Tak hanya disitu, petugas membawa pelaku ke kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan dan kembali ditemukan beberapa barang bukti” bebernya.
Joko menyampaikan selain sabu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari para pelaku.
Dari pelaku MAR petugas turut menyita 1 kotak rokok warna biru, 1 handphone warna biru dan uang tunai sejumlah Rp 52 ribu, sedangkan dari pelaku TM petugas menyita barang bukti lainnya yaitu 1 kantong plastik warna hitam, 1 alat penghisap sabu yang terbuat dari botol air mineral yang sudah dirangkai dengan pipet kaca dan sedotan plastik warna putih, 1 korek api gas warna merah dan 1 skuter metik warna putih.
“Untuk pelaku MAR diamankan di Polsek Tanjung Kota sedangkan TM diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum” pungkas Joko. (Can)