TANJUNG, kontrasx.com – Bawaslu Tabalong mengumpulkan calon staf sekretariat Panwaslu Kecamatan non-PNS di kantornya.
Calon staf sekretariat Panwaslu Kecamatan non-PNS dikumpulkan untuk dilakukan verifikasi keterpenuhan syarat.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menyampaikan verifikasi tersebut dilaksanakan sebagaimana Keputusan Bawaslu Nomor 4224.1.1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
“Verifikasi ini dilakukan untuk mengetahui keterpenuhan persyaratan calon staf tersebut, juga memastikan independensi staf sekretariat yang dibentuk. Intinya tidak berpihak selama pilkada,” ujarnya kepada kontrasx.com saat di ruang kerjanya, Senin (03/6).
Ia menerangkan proses verifikasi keterpenuhan syarat 96 calon staf sekretariat panwaslu kecamatan dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 3-4 Juni 2024.
“Hari ini (Senin, 3 Juni 2024) verifikasi untuk Kecamatan Banua Lawas, Kelua, Tanta, Tanjung, Haruai dan Murung Pudak. Sisanya besok untuk Kecamatan Muara Uya, Muara Harus, Pugaan, Upau, Jaro, dan Bintang Ara,” terangnya.
Ia mengatakan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan non PNS yang mengikuti verifikasi terdiri dari delapan tenaga pelaksana dan dua staf pendukung untuk masing-masing wilayah.
Data calon staf sekretariat ini merupakan usulan dari Panwaslu kecamatan setelah melakukan rekrutmen secara terbuka.
“Dari hasil verifikasi ini selanjutnya calon staf sekretariat tersebut akan ditetapkan sebagai staf oleh koordinator sekretariat Bawaslu Tabalong,” katanya.
“Mudah-mudahan sekretariat yang sudah terbentuk dapat mendukung tugas dan wewenang panwaslu kecamatan di masing-masing wilayah” timpalnya.
Diketahui, selain verifikasi staf sekretariat, Bawaslu Tabalong juga sedang melakukan proses pembentukan kepala sekretariat dan staf pengelola keuangan panwaslu kecamatan dari unsur PNS. (Can)