TANJUNG, kontrasx.com – Pemuda berinisial MR (19) warga kecamatan Muara Uya harus diamankan pihak berwajib setelah dirinya menyebar foto dan video asusila mantan kekasihnya berinisial NH (19).
Pemuda tersebut nekat menyebarkan video “syur” tersebut lantaran tak direstui orangtua mantan kekasihnya untuk menjalani hubungan.
Petugas Sat Reskrim Polres Tabalong mengamankan pelaku di sebuah bengkel di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak, Minggu (2/6) dini hari.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyebutkan pelaku ditangkap usai dilaporkan mantan kekasihnya.
“Mantan kekasih pelaku yang juga warga kecamatan Muara Uya tidak terima foto serta video yang mengandung asusila yang pernah direkam oleh pelaku, dikirimkan kepada kakak korban dan beberapa teman korban” sebutnya, Senin (3/6).
Joko menuturkan kejadian ini terungkap ketika kakak korban menerima kiriman melalui Whatsapp dari nomor tidak dikenal pada Kamis (9/5) siang.
“Pesan itu berisi adegan asusila korban dan pelaku, kakak korban kemudian menyampaikan kepada korban perihal kiriman tersebut” tuturnya.
Korban yang mengetahui hal tersebut merasa marah dan malu atas tindakan pelaku kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tabalong.
“Dari keterangan pelaku, Ia mengaku sudah hampir 4 tahun menjalin asmara dengan pelaku dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri namun seiring berjalannya waktu dan keadaan pihak keluarga perempuan tidak menyetujui hubungan keduanya” ujarnya.
“Pelaku yang mendapatkan penolakan tersebut mengaku nekat menyebarkan foto dan video asusila tersebut sebagai bentuk kekecewaannya” timpal Joko.
Joko mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku dan 1 handphone warna hijau tosca” katanya. (Can)