TANJUNG, kontrasx.com – Memiliki keterampilan dalam menggunakan teknologi serta mempunyai handphone Android IOS 7 menjadi syarat penting bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada Tabalong 2024 mendatang.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah membeberkan syarat tersebut menjadi penting karena pekerjaan Pantarlih akan berhubungan dengan teknologi.
“Pendaftar harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki keterampilan dalam teknologi serta mempunyai handphone Android IOS 7 minimal, karena pencocokan dan pemutakhiran data pemilih ini menggunakan e-coklit dengan sistem teknologi sehingga pemetaannya lebih akurat” bebernya pada kontrasx.com, Kamis (13/6).
Ardiansyah menyampaikan selain syarat tersebut, ada beberapa syarat umum lainnya yang harus dipenuhi diantaranya merupakan warga negara Indonesia, memiliki KTP, berumur 17 tahun dan berdomisili di wilayah kerjanya.
“Pendaftar juga melampirkan syarat-syarat seperti formulir pendaftaran, surat pernyataan, keterangan sehat, ijazah minimal SMA dan riwayat hidup” ujarnya.
Ia menerangkan untuk pendaftaran Pantarlih telah dibuka hari ini hingga 19 Juni mendatang.
“Penelitian administrasi 14 sampai 20 Juni, kemudian pengujian hasil seleksi pantarlih 21 sampai 23 Juni 2024 dan penetapan 23 Juni selanjutnya pelantikan 24 Juni” terangnya.
Ia pun mengatakan untuk berkas lamaran langsung diserahkan ke Sekretariat PPS di masing-masing kelurahan/desa.
“Fisiknya langsung disampaikan ke Sekretariat PPS, nanti tim akan melakukan seleksi administrasi terhadap lamaran yang disampaikan calon Pantarlih” kata Ardi sapaan akrabnya
Ardi menuturkan dalam rekrutmen Pantarlih hanya melewati seleksi administrasi saja.
“Tidak ada seleksi lain, seperti tes kompetensi wawancara maupun tertulis jadi semuanya murni lewat seleksi administrasi dengan melihat pengalaman mereka. Itu yang menentukan mereka nanti menjadi Pantarlih” tuturnya.
Untuk jumlah Pantarlih, Ia mengatakan tergantung dari jumlah pemilih di tiap TPS.
“Misalnya dalam satu TPS jumlah pemilihnya kurang daripada 400 maka ada satu Pantarlih, apabila lebih dari 400 pemilih di satu TPS maka ada dua Pantarlih” katanya.
Ia menambahkan tugas Pantarlih sendiri yaitu melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih.
“Mereka bertugas melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih untuk Pilkada Tabalong 2024. Mereka akan bertugas selama sebulan” tandas Ardi. (Can)