TANJUNG, komtrasx.com – Pemuda berinisial AAS (29) warga Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (03/7) tadi.
Petugas mengamankan pelaku terkait tindak pidana Narkotika yang diketahui pelaku memiliki sabu-sabu.
Penangkapan pelaku tersebut setelah warga sekitar melaporkan tindak tanduknya kepada pihak berwenang.
“Laporan dari warga bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno.
Joko menyampaikan usai mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Ketika lakukan penyelidikan terlihat dua orang yang cirinya sesuai dengan yang diinformasikan warga sedang berboncengan menggunakan sebuah skuter metik warna biru di Tanjung Selatan Kecamatan Murung pudak” ucapnya.
Saat diberhentikan, teman pelaku yang tidak diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dan terlihat sempat membuang sesuatu.
“Setelah diperiksa ternyata sebuah bungkusan kecil plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 4,41 gram, dan AAS yang berhasil diamankan kemudian dibawa kekediamannya untuk dilakukan pemeriksaan” katanya.
Joko menuturkan dari pemeriksaan di kediaman pelaku ditemukan 1 botol bekas minuman kemasan yang dibuat sebagai bong dan 1 pipet kaca yang masih berisi gumpalan diduga sabu-sabu yang sudah dilelehkan.
“Barang bukti itu diakui oleh pelaku AAS adalah miliknya” tuturnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Sedangkan teman pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran petugas” tandas Joko. (Can)































































