Pj Bupati : Jadi Pedoman Cabup dan Cawabup Rumuskan Visi Misi
TANJUNG, kontrasx.com – Selain Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dan Pandangan Fraksi, Rapat Paripurna yang digelar Jumat (12/7) juga berisi penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabalong Tahun 2025-2045.
Pj Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah menjelaskan RPJPD merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada PRJP Nasional, RPJP Provinsi dan RTRW Kabupaten.
“Selain itu, penyusunan RPJPD Kabupaten Tabalong juga memperhatikan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Penyelarasan dokumen RPJPD dengan KLHS bertujuan untuk menjamin rencana pembangunan yang dihasilkan telah menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan” tuturnya dihadapan anggota DPRD dan jajaran pemerintahan daerah serta instansi vertikal.
Hamida mengatakan dokumen lainnya yang juga ditelaah yaitu rencana-rencana sektoral yang terkait erat dengan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.
“Dokumen RPJPD bersifat makro yang dalam penyusunannya harus dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan” ujarnya.
Ia menyatakan Visi pembangunan jangka panjang daerah diterjemahkan ke dalam sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD yang dibagi menjadi 4 (empat) periode.
“Keempat periode tersebut akan menjadi pedoman bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam merumuskan visi, misi dan program pada periode lima tahun berkenaan dengan periode RPJMD” timpalnya.
Hamida menyebutkan RPJPD Tabalong tahun 2025-2045 akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan akan menjadi pedoman bagi penyusunan RPJMD tahun 2025-2029, RPJMD tahun 2030-2034, RPJMD tahun 2035-2039 dan RPJMD tahun 2040-2045.
“Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini dan diundangkannya diharapkan dapat menjadi pedoman arahan dan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah sesuai visi dan misi daerah” tandasnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih pada DPRD dan Tujuh Fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing.
“Terhadap pendapat, saran dan usul merupakan bahan masukan dan dipertimbangkan dalam rangka pelaksanaan rancangan Peraturan Daerah tersebut dan atas raperda dimaksud akan segera kami tetapkan menjadi perda setelah mendapatkan evaluasi dan nomor register dari Pemerintah Provinsi” pungkasnya. (Boel)