TANJUNG, kontrasx.com – Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Posko Kawal Hak Pilih yang didirikan Bawaslu Tabalong dan jajarannya.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Tabalong, H. Taberani, Jum’at (12/7).
“Iya belum ada laporan masuk” ujarnya kepada kontrasx.com.
Taberani menuturkan laporan tersebut belum ada masuk baik di jajaran kecamatan maupun di kantor Bawaslu Tabalong.
“Dari posko Kawal Hak Pilih di Panwaslu tiap kecamatan belum ada laporan masuk, termasuk di kantor Bawaslu Tabalong” tuturnya.
Meski begitu, pihaknya tetap membuka posko hingga 27 November mendatang.
“Posko ini kami buka dari tanggal 26 Juni sampai 27 November 2024” ucapnya.
Ia pun menerangkan posko kawal hak pilih ini didirikan sebagai salah satu bentuk pengawasan dan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.
“Selain itu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara” terangnya.
Ia menyampaikan apabila masyarakat belum atau terlewat di coklit bisa melaporkan kepada pihaknya.
“Kami harapkan masyarakat proaktif melaporkan apabila dirinya ataupum anggota keluarga belum tercoklit saat pemutakhiran data pemilih” ujarnya.
Laporan bisa disampaikan masyarakat, apabila telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai pemilih, kemudian ada yang tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar sebagai pemilih.
Selanjutnya terdapat dugaan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih.
Laporan yang diterima pihaknya, selanjutnya akan disampaikan ke jajaran KPU Tabalong untuk diperbaiki.
“Habis lapor itu di data, kemudian nanti kita memberi saran perbaikan kepada KPU Tabalong” tandas Taberani.
Terkait, pencoklitan pihaknya dan jajarannya saat tetap melakukan pengawasan. (Can)






























































