TANJUNG, kontrasx.com – Dua residivis kasus narkotika kembali diamankan jajaran Polres Tabalong.
Ungkap kasus ini berawal saat jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong membekuk pria inisial IM (37) warga sebuah komplek perumahan di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak dikediamannya terkait kepemilikan 10 paket sabu-sabu, Senin (15/7) sore.
Dikediaman IM, petugas juga mengamankan MN (44) warga Kelurahan Mabu’un terkait kepemilikan obat terlarang yang diduga ekstasi sebanyak 2 butir.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menuturkan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat sekitar.
“Warga merasa resah dengan aktifitas diduga transaksi narkoba dikediaman IM selain itu dikediamannya juga diduga digunakan untuk memakai narkoba” tuturnya, Rabu (17/7).
Joko menyampaikan atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku IM dikediamannya.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang disimpan dalam bekas kotak rokok yang diakui adalah milik IM” ucapnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bersih 1,58 gran, 1 kotak rokok bekas, 1 timbangan digital kecil dan 1 handphone milik pelaku.
Ia pun menjelaskan ketika mengamankan pelaku IM kediamannya, petugas juga mengamankan pelaku MN.
“Saat handphone MN diperiksa, petugas menemukan sebuah percakapan antara pelaku dengan seseorang yang tidak dikenal” jelasnya.
Dalam percakapan tersebut pelaku ada memesan 2 butir obat warna merah muda yang diduga ekstasi dengan cara diletakkan di suatu tempat yang nantinya akan diberitahukan kepada pembeli.
“Selanjutnya petugas membawa pelaku MN mendatangi tempat dimana barang pesanan tersebut diletakkan sesuai dengan gambar yang ada di handphone pelaku yaitu disebuah jembatan di Kelurahan Pembataan” ujarnya.
“Ketika didatangi, ditemukan 1 bungkus bekas makanan ringan yang setelah di cek berisi 2 butir obat tablet warna merah muda yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman atau diduga ekstasi” timpal Joko.
Joko menyampaikan dari pelaku MN tersebut petugas menyita barang bukti 2 butir obat terlarang dengan berat bersih 0,9 gram, 1 bungkus bekas makanan ringan dan 1 handphone milik pelaku.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum” pungkasnya. (Can)