TANJUNG, kontrasx.com – Menyemarakkan HUT Republik Indonesia ke 79, Pemerintah Kabupaten Tabalong meminta seluruh komponen diwilayahnya dapat mengibarkan bendera merah putih sejak awal Agustus 2024.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor P.519/Setda-Tapem/500/07/2024 tentang partisipasi menyemarakkan peringatan HUT RI-79 kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Surat Edaran tersebut telah ditetapkan pada tanggal 09 Juli 2024 tadi yang ditandatangani Pj Bupati Tabalong, Hamida Munawarah.
Dalam surat tersebut, pemerintah Kabupaten Tabalong meminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak dilingkungan perumahan dan perkantoran mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024.
Selanjutnya memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan secara serentak sejak tanggal 1 Agustus 2024 dengan template spanduk dapat diunduh pada link (https://s.id/hut-ri-tabalong).
Dalam edaran tersebut, pemerintah meminta penggunaan Logo HUT ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman serta tidak di perkenankan untuk menampilkan sosok, figure public atau foto Presiden dalam aplikasi identitas visual, desain dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain, tampilan website, media sosial, tayangan pada media televisi umum dan dinas, produk atau souvenir, media pubikasi cetak serta elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Di surat edaran tersebut juga, pemerintah meminta semua pihak menyelenggarakan perlombaan, pertunjukan kesenian, permainan dan lain-lain yang bersifat meningkatkan nasionalisme.
Selain itu, melaksanakan gotong royong pembersihan lingkungan perumahan perkantoran dan fasilitas umum.
Kemudian, pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 sampahi 10.20 WITA, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak diberbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Terakhir, untuk mendukung pelaksanaan poin diatas, agar jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Kabag Tata Pemerintah Setda Tabalong, Gt Judid Ihsan Permana membenarkan surat edaran tersebut.
“Iya betul” ucapnya kepada kontrasx.com, Kamis (1/8).
Judid mengatakan edaran tersebut telah disampaikan ke SKPD, instansi vertikal, camat, kadesa dan lurah.
Ia pun berharap terkait imbauan ini masyarakat juga dapat turut berpartisipasi menyemarakkan HUT RI.
“Kami harap masyarakat Kabupaten Tabalong juga mengibarkan bendera merah putih di rumah ataupun ruko-ruko” harapnya.
Diketahui, surat edaran tersebut ditujukan langsung kepada seluruh Kepala Badan, Dinas, Inspektur, Sekwan, Bagian, Camat, Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Tabalong serta pimpinan Instansi Vertikal, Perbankan, Perusahaan dan Perhotelan.
Informasi selanjutnya, terkait desain spanduk dapat mengubungi sdr Hafizh Zumara (082250732007) dan M. Wahyu Hidayat (082250338063).
Dari pantauan di lapangan sebagaian masyarakat sudah mulai memasang bendera merah putih dan umbul umbul di halaman rumah dan ruko.(Can)