TANJUNG, kontrasx.com – Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan salah satu tempat tumbuh tanaman baik secara alami maupun dengan cara sengaja ditanam, salah satu fungsinya adalah sebagai “paru-paru” tempat penghasil oksigen.
Lantas seperti apa konsep pembangunan RTH ?
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Tabalong, Adi Rizani menuturkan secara aturan konsep pembangunan RTH tidak ada ketentuan untuk harus sama.
“Secara persentase vegetasi tanaman 70 persen, fisik pedestrian, paving block itu 30 persen. Kita menganut (konsep) ini ” jelasnya pada kontrasx.com baru-baru ini.
Adi menyebutkan tidak bisa dikatakan sebuah RTH kalau lebih banyak bangunan dari pada jumlah pohonnya.
Terkait RTH pihaknya juga menerima masukan kalau tempat tersebut juga bisa dijadikan sebagai tempat sosialisasi publik, memiliki nilai ekonomis serta menjadi tempat edukasi.
“Misalnya RTH Taman 10 K Pertamina, disitu ada nilai ekonomisnya, ada kios-kios orang berjualan” imbuhnya.
“Kita juga melihat di kota-kota besar RTH dijadikan tempat berdagang di malam hari dan saat pagi harinya sudah bersih dan tidak ada sampah, kita harus bisa seperti itu” timpalnya.
Pihaknya pun akan mencoba mulai menerapkan konsep seperti itu di Tanjung Bersinar Park.
“Disitu ada pedagang mangkal jual kopi pakai mobil, kerja samanya kita minta jagakan Taman jaga kebersihan. Karena rawan tindakan asusila karena agak gelap, kalau jadi tempat masyarakat berkumpul mereka yang ingin berbuat macam-macam akan risih” katanya. (Boel)