TANJUNG, kontrasx.com – Tak hanya di pulau Jawa, aksi penolakan revisi undang-undang (RUU) Pilkada juga merebak di Kalimantan Selatan, termasuk di Tabalong.
Aksi penolakan RUU Pilkada ini digaungkan Aliansi Mahasiswa Peduli Kedaulatan Rakyat (AMPKR) Tabalong.
AMPKR yang terdiri dari HMI Cabang Tanjung, BEM dan DPM STIA serta SEMA dan DEMA STIT menyampaikan orasi dan pernyataan sikapnya di halaman DPRD Tabalong, kemarin.
Aksi tersebut diterima langsung Ketua DPRD Tabalong Sementara, H Tadjuddin, Wakil Ketua H Mustapa dan anggota dewan lainnya.
Adapun pernyataan yang disampaikan mahasiswa dalam aksi tersebut antara lain berhenti membegal kedaulatan rakyat dan konstitusi 1945, hentikan sepenuhnya pembahasan RUU Pilkada yang bertentangan dengan UUD 1945 dan mahasiswa tetap mengawal kedaulatan rakyat atas penyimpangan tugas-tugas legislasi di DPR RI.
Koordinator aksi, M Kevindra Ilham mendesak DPRD Kabupaten Tabalong untuk menyuarakan aspirasi pihaknya kepada DPR RI agar menghentikan segala tindakan yang merampas kedaulatan rakyat serta melanggar konstitusi negara, khususnya yang terkait dengan pemilihan kepala daerah.
Kemudian, menuntut Wakil Rakyat Tabalong mendukung upaya untuk menghentikan sepenuhnya pembahasan RUU Pilkada yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami harap DPRD Tabalong dapat merespons pernyataan dan tuntutan ini dengan tindakan nyata yang mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat dan penghormatan terhadap konstitusi” ujar Ilham.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tabalong H Mustapa berjanji menindaklanjuti aspirasi mahasiswa Tabalong ke tingkat pusat.
Mustapa menyatakan kesiapan sebagai perpanjangan tangan dari mahasiswa Tabalong yang tergabung dalam AMPKR.
Ia pun mengapresiasi kepedulian mahasiswa di kabupaten Tabalong terhadap isu RUU Pilkada tersebut. (Can)