TANJUNG, kontrasx.com – Panwaslu Kecamatan menyurati panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tabalong.
Surat ini dilayangkan lantaran ada data pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih masuk daftar pemilih sementara (DPS) Tabalong.
Dari data yang diterima, 131 data pemilih meninggal dunia DPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Tabalong.
“Sesuai tembusan yang kita terima, Panwaslu kecamatan masing-masing telah menyampaikan saran perbaikan kepada PPK sesuai wilayah kerjanya” ujar Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Selasa (27/8).
Mahdan membeberkan temuan ini merupakan hasil penelusuran panwaslu kecamatan bersama panwaslu kelurahan desa (PKD) dan Sekretariat terhadap DPS yang diumumkan jajaran KPU Tabalong pada tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024.
Selain itu, jajaran Bawaslu Tabalong menemukan 63 pemilih terdaftar dalam DPS tidak sesuai alamat KTP elektronik, 1 pemilih berstatus anggota Polri, 24 pemilih ganda, dan 2 pemilih masih di bawah umur.
“Ada juga 96 pemilih yang belum terdaftar dalam DPS tetapi sudah memenuhi syarat” beber Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi, Bawaslu Tabalong ini.
Terkait hasil pengawasan DPS tersebut, ia pun menyarankan kepada setiap panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan verifikasi kepada pemilih yang diusulkan dalam masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengawas.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 58 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, PPS dapat memperbaiki DPS paling lama lima hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan” terangnya.
Dalam hal terdapat kendala dalam perbaikan DPS, Ia berharap kepada KPU Tabalong maupun PPK agar membantu PPS sesuai wilayah kerjanya.
Berdasarkan lampiran Keputusan KPU Tabalong Nomor 595 Tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi DPS di Kabupaten Tabalong untuk pemilihan 2024 sebanyak 188.294 orang terdiri dari 94.296 laki-laki dan 93.998 perempuan, dan disusun ke dalam 550 TPS untuk 12 kecamatan dan 131 kelurahan desa. (Rel/can)