TANJUNG, kontrasx.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tabalong melarang pelajar yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk menggunakan kendaraan bermotor.
Larangan tersebut disampaikan melalui surat edaran bernomor P.013/DIKBUD/400.3.5/IX/2024 tentang larangan membawa roda 2, roda serta sepeda listrik bagi peserta didik.
Edaran tersebut ditetapkan pada 30 September tadi yang langsung ditandatangani Kadisdikbud Tabalong, Tonie Marwan.
Surat tersebut disampaikan langsung kepada Kepala SD, SMP Negeri dan Swasta di lingkungan Disdikbud Tabalong.
Kadisdikbud Tabalong, Tonie Marwan membenarkan surat edaran tersebut.
“Iya (benar)” ujar saat dihubungi kontrasx.com, Rabu (2/10).
Tonie menuturkan edaran terkait larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar ini sudah disampaikan ke Kepala Sekolah di kabupaten Tabalong.
“Sudah disampaikan melalui kepala bidang kami” tuturnya.
Ia menyebut tujuan edaran ini untuk mengingat pelajar agar mematuhi tata tertib berlalulintas serta menghindari hal yang tak diinginkan.
“Kami mengingatkan kembali tentang aturan baik UU nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 yang dijabarkan dalam edaran ini” sebutnya.
“Kami minta kepada peserta didik yang masih belum layak untuk mengendarai kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan ini sebagai wujud pembentukan warga negara yang taat aturan atau hukum yang berlaku” tandas Tonie.
Dalam surat edaran Disdikbud Tabalong itu ada beberapa hal yang ditekankan untuk keamanan dan keselamatan peserta didik diantaranya;
- Pelajar peserta didik yang belum memiliki SIM dilarang membawa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat serta sepeda listrik, ke sekolah maupun diluar sekolah.
- Orang tua atau wali murid diimbau untuk mengawasi anaknya dan tidak mengizinkan peserta didik membawa kendaraan bermotor atau listrik ke sekolah maupun diluar sekolah.
- Orang tua atau wali murid wajib mengantar anaknya ke sekolah baik secara mandiri maupun dengan moda transportasi umum dengan menggunakan perlengkapan berkendara yang baik (seperti helm SNI, jaket, sarung tangan, dll) dan sesuai aturan keamanan dan ketertiban berkendara.
- Kepala sekolah dan guru diminta untuk mensosialisasikan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini. (Can)