TANJUNG, kontrasx.com – Masa pendaftaran calon anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) kabupaten Tabalong diperpanjang.
Perpanjangan ini dilakukan Bawaslu Tabalong lantaran kouta PTPS belum terpenuhi.
Masa perpanjangan tersebut dilaksanakan di 107 kelurahan/desa.
“Perpanjangan ini dilakukan karena terdapat 97 Kelurahan atau Desa belum memenuhi dua kali kebutuhan calon PTPS, dan 10 desa belum ada pendaftar perempuan,” kata Komisioner Bawaslu Tabalong, H. Taberani, Selasa (1/10).
Berdasarkan rekapitulasi penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PTPS pada tanggal 12 hingga 28 September 2024, hanya berjumlah 763 orang dengan rincian 309 laki-laki dan 454 perempuan yang mendaftar untuk 550 TPS.
Sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antarwaktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024, untuk penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan dilakukan pada 1-10 Oktober 2024.
Taberani mengatakan jumlah calon anggota PTPS yang diperlukan di masa perpanjangan pendaftaran untuk 11 kecamatan sedikitnya 355 orang.
Dengan rincian di Kecamatan Banua Lawas 22 orang, Kelua 37 orang, Tanta 33 orang, Tanjung 48 orang, Haruai 31 orang, Murung Pudak 101 orang, Muara Harus 13 orang, Pugaan 11 orang, Upau 9 orang, Jaro 25 orang, dan Bintang Ara 25 orang.
“Sementara di Kecamatan Muara Uya tidak dilakukan perpanjangan karena jumlah pendaftar mencapai 121 orang untuk 57 TPS yang tersebar di 14 desa” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas.
Untuk formulir pendaftaran calon PTPS dapat diperoleh dengan cara mengunduh https://bit.ly/PENDAFTARAN_PTPS_PILKADA_2024 dan di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Menurutnya persyaratan calon anggota PTPS untuk pendaftaran pada gelombang II berlaku mutatis mutandis atau kurang lebih dengan pendaftaran gelombang I.
“Dalam hal tidak terdapat calon PTPS yang memenuhi persyaratan usia paling rendah 21 tahun, maka untuk gelombang kedua diberikan kesempatan calon PTPS dengan usia paling rendah 17 tahun” pungkasnya. (Can)