TANJUNG, kontrasx.com – Dua kasus tindak pidana berhasil diungkap jajaran Polres Tabalong awal November ini.
Pertama, petugas berhasil mengungkap tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial HAR (52) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh pria berinisial HE (38) warga Desa Padangin Kecamatan Muara Harus.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku kasus penipuan diamankan petugas tanggal 5 November tadi pada siang hari.
Pelaku menipu korban MRZ (35) warga kelurahan Pembataan dengan modus menggadaikan surat tanah namun palsu.
Menurut keterangan korban, pada tanggal 17 November siang istrinya melihat sebuah unggahan di media sosial perihal gadai sebidang tanah senilai Rp 35 juta, lalu kemudian besok harinya membuat janji dengan pelaku untuk melakukan kesepakatan.
“Disana korban mengirimkan dana melalui transaksi perbankan. Pelaku berjanji kepada korban akan menebus gadai dalam tempo 7 sampai 12 bulan kemudian” jelas Joko, Minggu (10/11).
Joko menuturkan ketika jatuh tempo korban mulai menagih janji namun pelaku selalu mengulur waktu pembayaran dengan berbagai alasan.
“Korban yang merasa curiga kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan saksi-saksi batas tanah serta aparat desa dan didapati fakta ketidak sesuaian tanda tangan dan ketidak sesuaian pejabat penandatangan surat segel tersebut” tuturnya.
Korban yang merasa ada dugaan surat tersebut palsu dan merasa tertipu kemudian melaporkan hal tersebut kepada petugas.
“Pelaku diamankan disebuah rumah di desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong. Turut disita 1 lembar KTP pelaku, 1 kuitansi gadai, 1 surat perjanjian gadai, 1 surat Segel Tanah palsu dan 1 rekening koran” katanya.
Selanjutnya, terkait kasus pengancaman yang dilakukan oleh HAR terjadi pada sore hari di tanggal 7 November. Ia mengancam tetangganya sendiri berinisial HT (34).
Menurut keterangan korban, pelaku menantangnya dengan membawa senjata tajam.
“Pelaku sambil membawa sebilah senjata tajam jenis parang sambil berkata menantang berkelahi sambil mengacungkan parang ke arah korban” ujar Joko.
Joko mengatakan ketika perselisihan itu pelaku dan korban sempai dilerai oleh warga sekitar.
“Pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah korban, disitu pelaku kembali menantang korban berkelahi” katanya.
Usai kejadian itu, korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke petugas hingga pelaku berhasil diamankan dikediamannya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 20 sentimeter bergagang coklat beserta kumpangnya” pungkasnya. (Can)