TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Bawaslu Tabalong gencar melakukan sosialisasi terkait pencegahan pelanggaran Pilkada 2024.
Sosialisasi kali ini dilakukan melalui media visual pemasangan sejumlah spanduk dan banner terkait awasi dan kawal hak pilih hingga bahaya politik uang.
“Spanduk sosialisasi tersebut telah dipasang dan tersebar di 12 kecamatan” kata Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Senin (18/11)
Mahdan menyampaikan langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi pelanggaran terutama politik uang jelang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.
“Pemberi dan penerima politik uang dalam Pilkada dapat dipidana berdasar ketentuan Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada” ujarnya.
Ia menerangkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam pidana penjara selama 3-6 tahun.
“Selain calon atau pasangan calon, anggota parpol, tim kampanye, relawan, atau pihak lain juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung ataupun tidak langsung sesuai Pasal 73 ayat (4) UU Pilkada” terangnya.
Ia juga menyebut bahkan pelaku politik uang tidak hanya bisa dipidana penjara, juga dikenai denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji politik uang tersebut” sebut Mahdan.
Mahdan pun berharap kepada seluruh pihak agar bersama-sama mengawasi serta mengawal hak pilih pemilih pada proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 di Kabupaten Tabalong. (Can)