TANJUNG, kontrasx.com – Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Tabalong menyambangi kantor DPRD.
Puluhan perwakilan serikat pekerja ini menyampaikan sejumlah tuntutan pada Wakil Rakyat, khususnya terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) kabupaten Tabalong.
Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi menyampaikan ada tujuh tuntutan yang disampaikan serikat pekerja.
“Ada tujuh tuntutan yang disampaikan. Tuntutan tersebut realistis, tapi perlu kajian akademis bagaimana aspek keamanannya, bagaimana kepastian hukumnya sehingga Pemda bisa menjalankan keputusan betul-betul secara komprehensif” ujarnya.
Riza pun berharap apa yang diinginkan serikat pekerja bisa terselesaikan dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan baik itu pengusaha maupun pekerja.
“Ada win-win solution” imbuhnya.
Ketua Komisi l DPRD Tabalong H Akhmad Helmi menambahkan serikat pekerja datang ke Graha Sakata meminta Pemkab untuk menentukan UMK berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
“Artinya mereka tidak mau lagi (penetapan UMK) diatur dengan aturan lama, sebab sudah ada putusan MK yang baru” jelasnya pada kontrasx.com, Senin (18/11) siang usai pertemuan.
Helmi menyebutkan pihak serikat menginginkan ada kenaikan UMK Tabalong sebesar 8 hingga 10 persen.
“Mereka ingin kenaikan 8 -10 persen, itu yang paling layak untuk daerah Tabalong” imbuhnya.
Menurutnya, melihat keadaan sekarang dengan harga-harga kebutuhan hidup yang semakin tinggi setiap tahunnya, wajar serikat pekerja meminta kenaikan upah sesuai standar hidup layak.
“Kita apresiasi, aspirasi yang mereka sampaikan juga akan disampaikan pada Pemda lewat Disnaker” timpalnya.
Terpisah, ketua DPC FSP KEP Tabalong, Syahrul menegaskan putusan dari MK terkait PP Nomor 51 tahun 2023 sudah jelas.
“PP 51 sudah dianulir MK, secara otomatis PP ini gugur, tidak bisa dijadikan acuan putusan Dewan Pengupahan karena sudah inkrah” tandasnya.
Ia menyatakan MK sudah memutuskan Upah Minimum baik di Kabupaten maupun Provinsi merupakan kewenangan daerah, tidak lagi di Pusat.
“Seharusnya tidak perlu lagi menunggu regulasi baru, dengan dibatalkannya sebagian masalah upah (oleh MK) maka acuannya aturan lama” tegasnya.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Raudhatul Jannah menjelaskan terkait tuntutan yang disampaikan serikat pekerja yang salah satunya mengubah dasar penghitungan UMK Tabalong akan ditampung.
“Kami selaku Dewan Pengupahan kabupaten Tabalong bersama perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, semua yang diminta akan ditampung dan disampaikan pada seluruh anggota (dewan pengupahan) sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk menetapkan UMK” bebernya.
Raudhatul menyebutkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) dan Permenaker, UMK ditetapkan tanggal 30 November dan UMP ditetapkan tanggal 21 November.
“UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP” tukasnya.
Adapun tuntutan yang disampaikan DPC FSP KEP Tabalong yakni:
- Agar PT. SAPTAINDRA SEJATI mengubah pola kerja dari 6:7:1 menjadi pola kerja 3:3:1 dengan penerapan waktu kerja normatif 8 Jam sehari.
- Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi tanpa tafsir pemerintah.
- Tolak Regulasi pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PPU-XX1/2023.
- Tolak PP 51 Tahun 2023 sebagai acuan perumusan kenaikan upah.
- Naikan upah minimum tahun 2025 sebesar minimal 8% – 10% tanpa menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023.
- Tetapkan upah minimum sectoral kabupaten Tabalong.
- Tetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tabalong sesuai survey kebutuhan hidup layak. (Boel)