TANJUNG, kontrasx.com – Panwaslu Kelurahan/Desa se Tabalong mengikuti rapat kerja teknis (Rakernis) yang diselenggarakan di Hotel Jelita Tanjung, Kamis (21/11).
Dalam kegiatan ini peserta diminta untuk mengisi pre test dan post test, tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan jajaran pengawas.
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Fahmi Failasopa menyampaikan aturan terbaru berkenaan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Ada beberapa hal yang ditekankan karena ada regulasi yang berbeda dari aturan Pilkada sebelumnya” ucapnya.
Fahmi menjelaskan salah satu contohnya regulasi terbaru yaitu pada saat kehabisan surat suara di TPS, KPPS harus membuat surat keterangan.
“Nanti pemilih diarahkan ke TPS terdekat dengan membawa surat keterangan itu sehingga ini bisa mengakomodir hak suara pemilih jangan sampai hak suara pemilih jadi hilang” jelasnya.
Ia pun membeberkan regulasi baru ini berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemilu dan Pilkada sebelumnya.
“Regulasi sebelumnya tidak diatur itu, jadi hanya mengarahkan ke TPS terdekat tanpa ada bukti secara administratif. Adanya aturan baru ini ketika pemilih datang kemudian kondisi TPS kehabisan surat suara secara administratif ini tercatat dalam formulir kejadian khusus, kemudian ada pengantar yang dibawa oleh pemilih ke TPS terdekat sehingga yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik” bebernya.
“Ini kita sampaikan kepada pengawas agar menjadi perhatian saat melaksanakan tugas pengawasan di TPS” timpalnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menekankan pada pengawas agar memonitoring pendirian TPS.
“Kami meminta teman-teman KPPS mendirikan TPS pada H-1 sebelum pemungutan suara, paling lambat pukul 18.00 wita. Bilamana TPS belum berdiri maka kami berharap teman-teman pengawas memberikan rekomendasi agar TPS segera didirikan” ujar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyar,akat dan SDM KPU Kalsel tersebut.
Ia pun menuturkan apabila pendirian TPS tidak sesuai ketentuan, para pengawas bisa memberikan rekomendasi.
“Karena faktor cuaca tidak menentu, kami memberikan masukan pada pengawas apabila TPS tidak layak atau tidak sesuai ketentuan agar memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan. Ini untuk menghindari pada saat pemungutan ada TPS yang tidak bisa digunakan” tandas Fahmi. (Can)