TANJUNG, kontrasx.com – Dua pemuda berinisial MZ (27) dan MNA (21) warga Desa Nawin Kecamatan Haruai dibekuk jajaran kepolisian usai diduga terkait tindak pidana narkotika.
Pemuda Desa yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut diamankan pihak berwenang pada Kamis (21/11/2024) dini hari.
“Diamankannya kedua pelaku berawal dari adanya laporan warga bahwa dilingkungan mereka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (22/11).
Joko menuturkan usai mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Sesampainya di lokasi yang diinformasikan petugas melihat 2 pria dengan ciri-ciri mirip seperti yang diinformasikan warga” tuturnya.
Ia menjelaskan ketika diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok.
“Keduanya juga mengaku ada meletakkan 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di depan sebuah SPBU didesa Mahe Pasar dengan jarak sekitar 500 meter dari posisi kedua pelaku diamankan petugas” jelasnya.
Ia mengatakan usai ditangkap, kedua pemuda tersebut langsung diamankan ke Polsek Bintang Ara untuk menjalani proses hukum.
“Turut di sita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram dan 0,27 gram, 1 skuter metik warna putih, 2 handphone silver dan hitam, 1 bekas kotak rokok warna hijau. (Can)