Tanjung, kontrasx.com – Penyalahgunaan narkotika tidak mengenal batasan usia, siapa saja bisa terjerumus dalam kubangan ini.
Seperti PAR (60) warga Tabalong ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu.
Pria yang masuk golongan lansia ini diringkus polisi di ditepi jalan Raya Jurusan Kalsel – Kaltim kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak.
Warga Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak ini diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH pada Rabu (08/01) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku PAR diamankan ditepi jalan Raya Jurusan Kalsel – Kaltim kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak usai dilaporkan warga yang gerah dengan peredaran narkoba dilingkungan mereka.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan saat tiba di lokasi, terlihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang di informasikan warga.
Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu pada tangan kiri dan helm pelaku yang diakui adalah miliknya
PAR kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dengan dugaan Peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti yang disita berupa 2 plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening dengan berat bersih 0,20 gram, 1 buah korek api berwarna merah,1 lembar tissue ,2 buah pipet kaca dan 3 sedotan plastik bening. (rel)