TANJUNG, kontrasx.com – Satreskrim Polres Tabalong meringkus dua pria berinisial KJ (34) warga desa Halong Kecamatan Haruai dan AH (32) warga kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak pada 30 Januari tadi.
Keduanya diringkus lantaran diduga melakukan pencurian buah sawit disebuah perusahaan perkebunan di desa Hayup kecamatan Haruai.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan ungkap kasus tersebut.
“Terungkapnya tindak pidana pencurian tersebut bermula saat saksi EF melihat ada tumpukan buah sawit yang mencurigakan atau tidak pada tempat seharusnya” ujarnya, Minggu (2/2).
Joko menyebut saksi lalu melaporkan kepada atasannya atas penemuan tersebut dan kemudian di lakukan patroli oleh satuan pengaman pihak perusahaan.
“Petugas pengamanan yang berpatroli melihat ada tumpukan buah sawit yang ditutupi dengan pelepah sawit” sebutnya.
Mereka lalu melakukan pengintaian, tak lama berselang ditemukan 1 buah mobil pick up yang ditumpangi oleh kedua pelaku berisi buah sawit yang diduga hasil curian.
“Keduanya kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan dan diamankan oleh polisi untuk dilakukan proses hukum” bebernya.
Atas kejadian itu, pihak perusahan merasa dirugikan sekitar Rp 5,2 juta.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dan turut disita barang bukti berupa 1 buah mobil pick up warna Silver, tandan buah segar Sawit seberat 760 kilogram, 1 lembar STNK Mobil dan 2 lembar nota timbang” pungkas Joko. (Can)