TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong gencar “memerangi” tindak kejahatan Narkotika diwilayahnya.
Teranyar, dalam satu waktu petugas berhasil mengamankan 5 pria yang terlibat Narkotika jenis sabu-sabu.
Pertama, petugas mengamankan seorang penjaga malam berinisial AL (43) warga kompleks perumahan di Tanjung Selatan kelurahan Mabu’un pada Senin (10/2) sore usai dilaporkan warga sekitar.
“AL diamankan ketika sedang menikmati barang terlarang diduga sabu-sabu dikediamannya” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (12/2).
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, dan petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram, 1 botol plastik terpasang pipet kaca dan sedotan yang difungsikan untuk alat hisap sabu, 1 korek api gas biru, 2 potongan sedotan plastik hitam dan 1 lembar potongan kertas putih.
Tak mau sendirian mengisi sel tahanan, AL juga menginformasikan bahwa dikompleks yang sama ada temannya juga akan mengadakan pesta sabu.
Joko menyebut berdasarkan informasi pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku yakni MS (40) warga Tanjung Selatan Kelurahan Mabu’un, AR (32) warga Desa Dahai Kecamatan Paringin kabupaten Balangan dan HS (35) warga Desa Tanta Hulu kecamatan Tanta.
“Bersama pelaku AL dan didampingi aparat desa setempat petugas bertolak menuju rumah yang ditunjukkan. Benar saja dirumah tersebut terdapat 3 orang pria yang sedang menikmati barang haram tersebut” sebutnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, di rumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti pengunaan narkoba.
“Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram, 1 pipet kaca yang berisi gumpalan sabu-sabu, 1 kotak rokok, 1 korek api gas Jingga, 1 sedotan plastik hitam dan 1 sekop terbuat dari sedotan plastik bening” ucap Joko.
Ia mengatakan ungkap kasus ini kemudian berlanjut, dimana para pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial LI (37) warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta.
“Usai mendapatkan informasi itu petugas bergegas ke lokasi sebuah pos jaga peternakan ayam dimana pelaku tinggal di desa Padang Panjang kecamatan Tanta” katanya.
Dilokasi tersebut petugas menemukan belasan bungkus plastik klip sabu-sabu siap edar yang diletakkan di kotak rokok dan sebagian lagi dibawah tandon air yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.
“Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba kemudian diamankan dan turut disita barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih 0,96 gram, 1 gawai hitam doff, 1 sekop terbuat dari sedotan, 1 pack plastik klip, 1 kotak rokok dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu hasil penjualan sabu-sabu” bebernya.
Joko menambahkan kini kelima pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (Can)