Tanjung, kontrasX.com – Pelayanan publik tidak dapat dilepaskan dari akuntabilitas politik kekuasaan. Jika kekuasaan dijalankan dengan baik akan berdampak positif pada pelayanan publik. Namun jika sebaliknya, pelayanan publik juga ikut buruk.
Hal itu diungkapkan pemerhati politik Banua, Kadarisman ketika menjadi narasumber dalam seminar “Akuntabilitas Politik Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Transparan dan Responsif” di Gedung Informasi Tabalong dua hari lalu.
“Akuntabilitas politik itu melekat kepada semua pejabat publik, baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Jika pemangku kekuasaan di tiga pilar demokrasi itu bekerja maksimal, pelayanan publik pasti baik,” ujar Kadarisman.
Presidium Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Tabalong ini mengatakan akuntabilitas politik merupakan raport evaluasi yang harus disampaikan kepada rakyat atas konsekuensi telah menerima mandat kekuasaan dari rakyat.
“Aktor kekuasaan mesti kasih laporan pada masyarakat bahwa ketika diberi amanah jabatan mereka sudah melakukan apa, sudah melakukan pengawasan apa, sudah memberikan evaluasi dan perbaikan apa, sehingga jabatan publik harus memberi outcome kepada masyarakat,” ujarnya.
Institusi publik menurutnya dibuat karena sebuah penegasan bahwa negara ingin hadir untuk rakyatnya. Konsekuensi logis dari itu, maka institusi tadi harus dikelola oleh orang – orang yang memahami konsep bernegara agar pelayanan publik berwujud nyata.
Institusi pelayanan publik harus memberi ruang feedback dari publik sebagai pengguna pelayanan. Bagaimana mekanisme pengaduan diberikan dan dikelola, bagaimana pengawasan dilakukan dengan transparan itu diperlukan audit berkesimbungan.
Pada kesempatan itu Kadarisman juga menyentil APDESI yang selama ini menarik narik para kepala desa salah fokus dalam bekerja. APDESI selama ini dinilai pragmatis, karena yang diperjuangkan hanya kepentingan individual kepala desa.
“Seharusnya APDESI Itu memperjuangkan aspirasi desa, bukan kepala desanya. Orientasinya harusnya masyarakat bukan individual,” jelasnya.
Baru – baru ini APDESI menuntut kenaikan Siltap ke DPRD. Kenaikannya tidak tanggung – tanggung, lebih dari 100%. Siltap kepala desa yang semula Rp 6.6 juta diusulkan menjadi Rp 14.9 juta. (rel)