Tanjung, kontrasx.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) meluruskan tentang simpang siur 144 diagnosa penyakit yang tidak ditanggung pihaknya di Rumah Sakit.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Sukarsih menjelaskan 144 diagnoasa ini sebenarnya tetap ditanggung BPJS, hanya saja dilakukan di pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“144 penyakit ini sudah menjadi kompetensi dari dokter umum dan diagnosa ini adalah diagnosa yang harus tuntas di pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Kenapa harus dirujuk seharusnya selesai di FKTP,” jelasnya Sukarsih kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu di Tanjung.
FKTP bisa melakukan rujukan pengobatan ke tingkat layanan kesehatan lanjutan dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.
“Bagi pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat, untuk dapat memanfaatkan layanan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan, peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu” jelasnya lagi.
Kemudian jika faskes tingkat 1 ada diagnosa lain yang tidak terselesaikan, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) baik itu untuk melakuakan rawat jalan pun rawat inap.
“Untuk rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu, yang menentukan pasien bisa pulang atau tidak adalah rekomendasi dari dokter yang merawat,” ucap Sukarsih.
Ia berharap masyarakat bisa memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan sebagai BPJS Kesehatan. (rel)