TANJUNG, kontrasx.com – Mendapati korban kecelakaan lalu-lintas di jalanan, banyak masyarakat yang khawatir untuk melakukan atau memberikan pertolongan.
Ada kekhawatiran bahkan ketakutan akan menjadi tersangka ataupun terseret-seret di persoalan ini.
Tak jarang korban kecelakaan dibiarkan saja tergeletak sembari menunggu petugas memberi pertolongan.
Padahal mungkin saja nyawa korban kecelakaan tersebut bisa terselamatkan andai cepat dibawa dan diberi pertolongan.
Terkait persoalan ini Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Andi Tri Hidayat angkat bicara.
Andi mempersilakan sekaligus menghimbau masyarakat untuk memberikan pertolongan secepatnya pada korban kecelakaan.
“Silakan menolong korban, namun jangan rusak tempat kejadian perkara (TKP). Maksudnya pada kendaraan (yang jadi korban) dengan posisi tertentu bisa diberi tanda dengan batu atau apapun untuk menandai” terangnya pada kontrasx.com, Selasa (18/2) diruang kerjanya.
Ia menegaskan memberikan pertolongan pada sesama manusia merupakan sebuah kewajiban.
“Masyarakat wajib menolong sesama manusia, secara kemanusiaan” tandasnya.
“Silakan tolong, tidak ada (yang menolong) dijadikan tersangka. Laka lantas itu kelalaian, bukan pidana murni, beda sama pencurian, perampokan dan lainnya. Laka tidak seperti itu, siapa yang menolang jadi tersangka, tidak” tukasnya.
Meskipun demikian ia mengingatkan menolong korban kecelakaan berbeda (ada teknik dan caranya).
“Menolong korban kecelakaan berbeda, khawatirnya, misalnya korban mengalami geger otak (karena benturan), maka tidak boleh
didudukkan. Antara kepala dan kaki harus sama rata” jelasnya.
“Masyarakat mungkin karena antusias ingin menolong, yang penting menolong malah membahayakan korban” timpalnya.
Ia pun menyatakan pihaknya bekerjasama dinas terkait akan memberi sosialisasi ke sekolah-sekolah bagaimana menolong korban kecelakaan.
“Tim medis akan dirangkul untuk lakukan sosialisasi. Nanti kita dan instansi terkait akan sosialisasi ke sekolah-sekolah bagaimana menolong korban kecelakaan” pungkasnya (Boel)