Tanjung, kontrasx.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan menyebut sumbangan yang digalang komite sekolah dan pihak sekolah adalah bentuk maladministrasi yang bisa dilaporkan pada ombudsman.
“Termasuk sumbangan yang ditarik oleh pihak komite sekolah dan sekolah termasuk bentuk maladministrasi. Jadi boleh dilaporkan, akan ditindaklanjuti,” ujar Rujali Noor dari Ombudsman Kalsel dalam Diskusi Publik Milad HMI ke 78 di Emerald Meeting Room, Pembataan, Tanjung, Tabalong awal pekan tadi.
Menurut Rujali Noor, pihaknya kerap turun langsung menangani pengaduan soal komite sekolah melakukan maladministrasi. Dia menyebut biasanya Komite Sekolah menggunakan kedok sumbangan.
“Ketika sumbangan itu ditetapkan nilai rupiahnya, itu bukan lagi sumbangan, tetapi pungutan,” ujarnya.
Diskusi publik yang mengusung tema. Pelayanan publik tersebut ditujukan sebagai kontribusi HMI dan KAHMI untuk mewujudkan awarness masyarakat terhadap pelayanan publik yang menjadi hak warga negara.
Koordinator Presidium KAHMI Tabalong, Nordahadi Bayanan, S.Hut, menyampaikan, bahwa masyarakat harus mendapatkan edukasi tentang pelayanan publik serta dapat berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pelayanan tersebut.
Kedok sumbangan yang digagas oleh Komite Sekolah dan sekolah itu masih terjadi di Kalsel, bahkan di sekolah sekolah tingkat atas di Kabupaten Tabalong.
Penulusuran itu dapat dilakukan kepada orang tua wali siswa yang duduk di bangku sekolah menengah atas, mana saja yang komite sekolah dan sekolahnya melakukan maladministrasi seperti dimaksud. (rel)
Dimana saya bisa melapor masalah komite ini,soalnya di sekolah saya ada komite juga
ke kantor ombudsman perwakilan Kalsel