TANJUNG, kontrasx.com – Penerimaan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan skema Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu akan lebih besar dibandingkan cara sebelumnya.
Sebelum Opsen yang baru diberlakukan tahun 2025, penerimaan daerah dari PKB dan BBNKB dengan skema Bagi Hasil (DBH).
Tak hanya persentase bagi daerah saja yang lebih besar, uang yang disetorkan ke kas daerah juga cepat.
Hal tersebut diungkapkan Kasi PKB dan BBNKB UPPD Samsat Tanjung, Miftah Ridho.
“Sebelum tahun 2025 (masih cara DBH), setiap tiga bulan sekali dilakukan rekon jumlahnya 30 persen dibagi ke Kabupaten” terangnya pada kontrasx.com baru-baru ini.
Miftah Ridho mengatakan dengan skema Opsen “bagian” yang diterima Kabupaten bertambah besar.
“Sekarang skemanya Opsen, dapatnya (disetor ke kabupaten) sekitar 39, 80 persen, hampir 40 persen. Secara persentase pendapatan kabupaten meningkat, dari yang tadinya 30 persen menjadi 40 persen” imbuhnya.
Tak hanya itu, pembayaran ke kas daerah juga jauh lebih cepat, langsung hari itu juga.
“Hari itu juga disetor ke kabupaten. Selesai layanan Samsat langsung mentransfer” tegasnya.
Ia berharap dengan perubahann aturan yang tadinya pasif menjadi berbasis kinerja, pihak terkait menjadi lebih aktif.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong, Cecep Komarudin
membeberkan dengan perhitungan Opsen, penerimaan daerah tahun 2025 terhitung sampai per tanggal 12 Februari tadi yakni
Opsen PKB Rp 3.212.397.900 dan Denda Opsen PKB Rp 2.314.700.
“Penerimaan daerah dari Opsen BBNKB sebesar Rp 1.451.713.900 dan Denda Opsen BBNKB Rp 512.400” jelasnya.
Ia menyebutkan target penerimaan Pemkab Tabalong melalui Bapenda tahun 2025 dari
Opsen PKB sebesar Rp 32 Miliar sedang target
Opsen BBNKB sekitar Rp 13 Miliar. (Boel)