TANJUNG, kontrasx.com – Kadar Zakat Fitrah tahun 2025 untuk wilayah Kabupaten Tabalong telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut telah disampaikan melalui edaran bersama tentang kadar zakat fitrah 1446 Hijriah atau tahun 2025.
Penetapan kadar zakat fitrah ini berdasarkan hasil survei harga beras di Kabupaten Tabalong dan hasil rapat Kemenag, MUI, Baznas, pemerintah daerah dan KUA Se-Tabalong pada 26 Februari tadi.
Dalam edaran tersebut diatur, untuk zakat fitrah dengan beras minimal 2,7 kilogram atau 3,5 liter perjiwa.
Sedangkan untuk zakat fitrah di nilai dengan uang diantaranya jenis beras Unus Pulut Super serta Pulut Biasa, Mayori, Unus Mayang dan sejenisnya Rp 60.000 per jiwa.
Selanjutnya, Unus Mutiara, Unus Mayang Gambut, Unus Mayang Anjir, lantik, Thailand dan sejenisnya Rp 50.000 per jiwa.
Lalu, Siam Pandak, Siam Kardil, C Herang, Impari, Bulog dan sejenisnya sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Kemudian dalam edaran itu juga mengatur untuk besaran nilai Fidyah, dimana berdasarkan SK Baznas Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2024 adalah senilai Rp. 40.000 per jiwa per hari.
Kepala Kemenag Tabalong, H. Sahidul Bakhri membenarkan edaran penetapan kadar zakat fitrah tersebut.
“Iya (benar)” katanya ketika dihubungi kontrasx.com, Rabu (5/3) petang.
Sahidul menyampaikan dalam penetapan ini tidak ada kenaikan nilai dan sama seperti tahun lalu.
Lalu, terkait penetapan itu sudah pihaknya teruskan pada badan amil dan lainnya. (Can)






























































