TANJUNG, kontrasx.com – Petugas gabungan mendapati minuman keras (miras) di salah satu tempat karaoke di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Jum’at (7/3) malam.
Miras tersebut ditemukan petugas gabungan di sejumlah room tamu karaoke. Dimana di salah satu room tengah dinikmati oleh pengunjung.
Saat diinterogasi petugas, tamu karaoke menyatakan miras tersebut dibeli dari penyedia tempat.
Setidaknya ada tiga botol miras yang diamankan di 2 room di salah satu tempat karaoke di wilayah Murung Pudak.
Kepala Satpol-PP dan Damkar Tabalong, Tazeriyanor menyampaikan miras ini ditemukan saat giat monitoring tempat hiburan malam (THM) dalam bulan Ramadan.
“Tadi ada ditemukan dalam karaoke ada miras, tetapi tidak terlalu banyak” ucapnya kepada kontrasx.com usai giat.
Tazeriyanor menyatakan miras yang ditemukan di dalam room itu dibeli oleh pengunjung ditempat karaoke.
“Miras itu pemilik karaokenya yang menyediakan” ujarnya.
Ia mengatakan usai mengetahui hal tersebut pihaknya pun memberikan teguran kepada pemilik THM.
“Pemilik karaokenya sudah kami tegur, kami peringatkan jangan sampai menjual miras apalagi ini bulan suci Ramadan” ujarnya.
Ia pun menegaskan apabila dikemudian hari kembali ditemukan peredaran itu pihaknya tak segan untuk menutup tempat hiburan malam tersebut.
“Langsung kami tindak, kalau perlu kami amankan orangnya. Bisa kami tutup kalau memang melanggarnya sudah lewat batas” tegasnya.
Tazeriyanor mengatakan miras yang ditemukan ditempat karaoke langsung diamankan pihaknya.
“Diamankan sebagai barang bukti” katanya.
Diketahui, giat kali ini dilaksanakan oleh petugas gabungan terdiri dari Satpol-PP Tabalong, Polsek Murung Pudak dan Polisi Militer (PM). (Can)
Bagus tu diberi teguran lisan ..bila perlu tertulis .. kalo mengulangi lg baru di tindak .. namanya rakyat ingin usaha untuk mencukupi biaya keluarga. Semangat tim