TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Polres Tabalong berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Utara.
Dua orang berhasil diamankan petugas, diantaranya seorang remaja putri berusia 19 tahun berinisial SN warga Desa Solan Kecamatan Jaro.
Remaja putri tersebut kedapatan menjual narkotika jenis sabu- sabu ditepi jalan raya desa Solan pada Jum’at (7/3) pagi.
Pelaku dibekuk usai dilaporkan warga sekitar yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Saat petugas melakukan penyelidikan ditemukan seseorang yang sesuai dengan informasi yang diberikan sedang berada ditepi jalan terlihat sedang menunggu seseorang” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, Senin (10/3).
Mengetahui hal tersebut, petugas mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang diakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari membeli kepada seseorang berinisial DK” ucap Joko.
Turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,09 gram, 1 buah gawai warna hitam, 1 buah kotak bekas POD dan 1 bungkus plastik klip besar.
Joko mengatakan usai dari keterangan SN, petugas bergerak mengamankan pelaku DA (28) warga Desa Ta’al Kecamatan Labuan Amas Selatan kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pelaku DA diamankan sebuah rumah di Desa Lano Kecamatan Jaro. Saat dilakukan pemeriksaan dirumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti disebuah kamar.
“Dari pelaku DA disita barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,66 gram, 2 timbangan warna hitam dan warna silver, 1 bekas kotak rokok warna hitam, 1 pack platik klip, 1 buah gawai warna hitam, 1 buah tas kecil dan uang tunai sejumlah Rp 120 ribu” beber Joko.
Joko menambahkan kedua pelaku kini telah diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (Can)