Tanjung, kontrasx.com – Aksi tipu-tipu sewa mobil yang dilakukan DR (28), warga Banjarmasin, berakhir di balik jeruji besi. Ia ditangkap jajaran Polsek Murung Pudak setelah menipu seorang pria asal Kelua, Tabalong, dengan modus sewa mobil dan penggelapan sepeda motor.
Kejadian bermula saat korban, MH (25), ingin menyewa mobil pick up dari DR yang tinggal di Tanjung. Keduanya sepakat dengan harga sewa Rp300 ribu per hari. Setelah mengirim uang tanda jadi, mereka bertemu di depan sebuah gedung olahraga di Pembataan.
Di sana, DR menyerahkan mobil pick up dan meminta sepeda motor matic milik MH sebagai jaminan. Korban yang percaya, menyerahkan motornya dan melunasi biaya sewa sebesar Rp1,8 juta untuk satu minggu.
Namun, petaka datang saat MH ditelepon oleh pemilik asli mobil pick up tersebut. Ia diminta mengembalikan mobil itu karena tidak pernah disewakan kepada DR. Saat MH mencoba menghubungi DR untuk meminta kembali motornya, pelaku menghilang bak ditelan bumi.
Merasa ditipu dan dirugikan hingga Rp14 juta, MH melaporkan kejadian ini ke Polsek Murung Pudak. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap DR di rumahnya di Banjarmasin Utara.
“Pelaku kami amankan di rumahnya di Sungai Andai, Banjarmasin Utara. Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic hitam, BPKB, dan STNK,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno. (can)