TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Polres Tabalong berhasil membongkar komplotan penggelap motor sewaan yang meresahkan warga. Tiga pelaku, termasuk seorang residivis, berhasil diamankan di rumah masing-masing setelah serangkaian penyelidikan.
Penangkapan terlebih dulu dilakukan pada perempuan berinisial AL (44) warga Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung yang diduga sebagai pelaku utama, Senin (10/3). Dimana diketahui AL pernah tersandung hukum kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan dengan modus penerimaan kerja.
Usai itu pada Selasa (11/3) subuh, petugas mengamankan dua pelaku lainnya yaitu AW (40), tinggal di Mabu’un Kecamatan Murung Pudak dan SU (30) tinggal di Jangkung Kecamatan Tanjung.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menyebut terbongkarnya aksi komplotan ini usai korban perempuan berinisial NR (38) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak melaporkan tindak kejahatan AL.
Tindak kejahatan yang dilancarkan pelaku bermula pada 16 Januari 2025, dimana korban menerima pesan singkat dari pelaku yang menanyakan motor sepeda motor untuk disewa.
“Korban menjawab ada 1 unit sepeda motor dengan uang sewa per harinya sebesar Rp 120 ribu. Pelaku pun menyetujui dan meminta korban mengantarkan sepeda motor jenis metik ke rumahnya” sebut Joko, Jum’at (14/3).
Malam harinya, motor pun diantar korban bersama suaminya beserta nota sewanya selama 10 hari dengan harga sewa Rp 1,2 juta.
Selanjutnya, setelah 10 hari berlalu pelaku terus menambah waktu sewanya, namun saat korban mendatangi rumah pelaku korban tidak pernah melihat motor sewaan tersebut.
“Korban curiga, apalagi saat meminta motornya untuk dikembalikan pelaku tidak bisa menghadirkannya hingga korban mengetahui motornya telah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 7 juta” beber Joko.
Joko menyampaikan korban yang merasa tidak diterima karena mengalami kerugian Rp 24 juta melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dna petugas berhasil mengamankan pelaku.
Usai diamankannya AL petugas melakukan pengembangan lantaran pelaku tidak bekerja sendirian. Perempuan tersebut dibantu oleh dua pelaku lainnya yaitu AW dan SU.
“AW dan SU diamankan di kediamannya masing-masing sehari setelah diamankannya pelaku AL” tuturnya.
Ia pun menerangkan pelaku AW dan SU dalam kasus ini punya peran berbeda.
“Pelaku AW punya peranan sebagai mencari orang yang menyewakan kendaraan untuk dijadikan sasaran dan memberitahukan ke AL. Selanjutnya AL yang kemudian berperan sebagai orang yang akan menyewa sepeda motor korban” terangnya.
Sedangkan pelaku SU berperan sebagai orang yang mengantar sepeda motor sewaan ke orang yang menerima gadai.
“Jadi ketiga pelaku ini merupakan satu komplotan dan kini sudah diamankan untuk jalani proses lebih lanjut” beber Joko.
Dari informasi sementara yang didapat, komplotan ini diduga sudah beberapa kali melancarkan aksinya dengan modus yang sama.
Joko mengatakan saat ini ketiga pelaku sudah diamankan pihaknya untuk diproses hukum.
Pada kasus ini, petugas turut menyita barang bukti dari tangan AL yaitu motor metik warna hitam merah, STNK, kuitansi pembayaran angsuran sepeda motor, dan nota sewa kendaraan. Kemudian dari pelaku AW dan SU petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 sepeda motor metik warna cokelat. (Can)