TANJUNG, kontrasx.com – Ratusan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung menerima remisi hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Surat remisi ini diserahkan langsung oleh Karutan Tanjung, Boy Irfan Arslan kepada narapidana di Aula G.G. Van Delft Rutan, Jum’at tadi.
Boy menyampaikan setidaknya ada 101 orang yang mendapatkan remisi lebaran.
“101 orang ini terdiri dari 49 orang dengan remisi 15 hari, 50 orang dengan remisi 1 bulan, 1 orang dengan remisi 2 bulan dan 1 orang dengan remisi khusus II atau langsung bebas” ujarnya, Selasa (1/4).
Ia menuturkan pemberian remisi ini diserahkan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
“Diantaranya seperti telah berstatus Narapidana, telah menjalani 6 bulan masa pidana, mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik dibuktikan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin” tuturnya.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik” timpalnya.
Ia pun mengatakan kegiatan kali ini berbarengan dengan kegiatan pembagian remisi khusus oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Lapas Cibinong, Jum’at tadi.
“Pemberian Remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukan oleh narapidana” katanya.
Hingga saat ini, Rutan Tanjung menampung sebanyak 185 Warga Binaan yang terdiri dari 52 Tahanan dan 133 Narapidana. (Can)