Tanjung, kontrasx.com –Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, di bawah komando Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., berhasil menciduk seorang pemuda berinisial DA (25), warga desa Kapar atas dugaan kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (3/5).
Penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat Desa Kapar yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di lingkungan mereka. Petugas pun bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya tak mengecewakan, DA berhasil diamankan di sebuah pos jaga yang menjadi saksi bisu aktivitas terlarangnya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial DA terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga kuat adalah sabu-sabu. DA pun tak berkutik, mengakui barang haram tersebut didapatkannya dari seorang berinisial BY. Kini, BY menjadi buruan aparat kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Tak hanya sabu-sabu seberat 0,03 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan DA dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi sebuah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca, satu buah korek api gas berwarna jingga, dan sebuah gawai berwarna silver yang diduga digunakan untuk transaksi haramnya. (rel)































































