Tanjung, kontrasx.com–kasus penangkapan DA (25) di pos jaga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak pada Sabtu (3/5) malam membawa polisi kenama BY (34) sebagai sumber barang haramnya DA.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengungkapkan bahwa nama yang terlontar dari mulut DA adalah BY , seorang warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak. Informasi berharga ini tak disia-siakan oleh tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H.
Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat menuju sebuah rumah di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, pada malam yang sama. Sebuah penggerebekan dilakukan, dan hasilnya sungguh mencengangkan. Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diakui kepemilikannya oleh BY.
“Setelah mendapatkan informasi dari tersangka DA, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan BY di sebuah rumah di Desa Kapar. Barang bukti sabu-sabu juga berhasil kami temukan,” jelas IPTU Joko Sutrisno.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan BY, petugas berhasil menyita 12 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 2,04 gram.
Selain itu, turut diamankan pula barang bukti lain yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba, seperti sebuah sekop dari sedotan, satu pak plastik klip kosong, sebuah gawai berwarna biru muda, sebuah dompet kecil hitam, sebuah tempat rokok hitam, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Kini, BY telah mendekam di sel tahanan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rel)






























































