TANJUNG, kontrasx.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melaksanakan penandatanganan MoU dengan seluruh Kepala Desa di Bumi Saraba Kawa.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Kajari Tabalong, Aditia Aelman Ali dengan seluruh Kades yang disaksikan Bupati, Ir H Muhammad Noor Rifani di Pendopo Bersinar Pembataan, Kamis (15/5).
Kajari Tabalong, Aditia Aelman Ali menyampaikan MoU ini dilakukan untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum bagi para Kepala Desa, serta mengawal proses pembangunan desa agar berjalan dengan lancar, transparan dan tepat sasaran” ucapnya.
Aditia menyatakan pihaknya menyadari bahwa pengelolaan dana desa yang jumlahnya terus meningkat harus disertai dengan pemahaman yang kuat terhadap aspek hukum dan administrasi.
“Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan dana desa serta menghindarkan para Kepala Desa dari kesalahan administrasi yang bisa berakibat hukum” tuturnya.
Ia menjelaskan adanya pendampingan ini para Kades akan memiliki mitra hukum yang siap memberikan arahan, konsultasi dan dukungan.
“Sehingga pengelolaan anggaran desa dapat berjalan sesuai aturan. Ini juga menjadi langkah nyata dalam pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, serta memperkuat akuntabilitas dan integritas dalam pemerintahan desa” jelasnya.
“Semoga kegiatan ini menjadi awal dari sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa dalam membangun Tabalong yang lebih maju, transparan, dan berkeadilan” tandas Aditia. (Can)






























































