Anak dan Isteri Kades di Tabalong Akan Dapat Tunjangan?
TANJUNG, kontrasx.com – Aspirasi Kepala Desa se Tabalong terkait Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Rahadian Noor.
“Kita masih menunggu PP turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa” jelasnya pada kontrasx.com, beberapa waktu lalu.
Rahadian menuturkan pihaknya akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri meminta petunjuk pelaksanaan UU Nomor 3 tersebut.
“Insyaallah kami konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri paling cepat Agustus, minta petunjuk pelaksanaan UU Nomor 3” ungkapnya.
Ia menyatakan saat ini aturan Tunjangan hanya untuk Kepala Desa saja.
“Ke depan diatur juga tunjangan untuk isteri, anak atau suami Kepala Desa” tegasnya.
Begitu pula tunjangan saat Purna Tugas, Rahadian mengaku masih belum bisa mengambil kebijakan.
“Tidak bisa juga mengambil kebijakan, menunggu PP juga” tukasnya.
Adapun untuk santunan Kematian, ia menyebutkan hal tersebut selaras dengan UU Nomor 3 dan program Bupati Tabalong.
“Santunan Kematian di tanggung Pemda melalui BPJS” imbuhnya.
Disinggung kemampuan keuangan daerah ditengah perintah efisiensi dari Pemerintah Pusat, ia mengatakan kalau itu merupakan amanah Undang-Undang mau tidak mau harus dilaksanakan.
“Memungkinkan kalau itu amanah Undang-Undang, mau tidak mau harus dilaksanakan. Kembali ke keuangan Dssa, tidak bisa hitung. Sekarang tergantung Dinas Keuangan” pungkasnya. (Boel)






























































