Tanjung, kontrasx.com– Sebuah kasus kekerasan seksual yang mengguncang hati kembali terjadi di Kabupaten Tabalong. Seorang ayah tiri berinisial IH (31) harus berhadapan dengan jeruji besi setelah diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun hingga korban hamil 7 bulan.
Menurut keterangan Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, IH mulai melakukan aksi bejatnya sejak 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. Saat itu, korban dan pelaku sedang sendirian di rumah, sementara ibu korban keluar.
“Dengan ancaman, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku membentaknya dengan kata ‘DIAM!’. Ketakutan melihat ekspresi sang ayah tiri, korban pun menyerah,” jelas Joko Sutrisno.
Lebih tragis lagi, saat korban mengeluh kesakitan, pelaku menutup mulutnya dengan tangan agar jeritan korban tidak terdengar tetangga.
Selama berbulan-bulan, korban menyimpan penderitaannya dalam diam. Namun, nasib mulai berbicara ketika pada Senin (19/05/2025), usai upacara bendera, wali kelas korban curiga melihat kondisi muridnya yang sering pingsan dalam beberapa minggu terakhir.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan segalanya. Pihak sekolah langsung memanggil ibu korban, dan di depan ibunya, korban mengaku telah diperkosa IH sebanyak 3-4 kali sebulan. Terakhir kali, pelaku melakukan aksinya pada Desember 2024.
Dugaan pun mengerucut saat tes kehamilan menunjukkan korban positif hamil.
Dengan hati hancur, ibu korban melaporkan IH ke Polres Tabalong. Satuan Reskrim yang dipimpin AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., akhirnya mengamankan IH di kediamannya pada Sabtu (24/05/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Beberapa barang bukti seperti KTP pelaku, akta kelahiran korban, serta pakaian korban turut diamankan.
Kini, IH mendekam di sel tahanan Polres Tabalong, menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara korban dan keluarganya berjuang memulihkan trauma yang mungkin tak akan pernah benar-benar hilang. (rel)






























































