TANJUNG, kontrasx.com – Bagi Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ada bantuan dari Pemerintah.
Hal tersebut diutarakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tabalong, Fajri Siddiq.
“Namanya jaminan kehilangan pekerjaan, untuk orang yang kehilangan pekerjaan karena PHK. Bukan untuk orang pengangguran” bebernya pada kontrasx.com, baru-baru ini.
Fajri menyatakan hal ini sesuai Permenaker terbaru tahun 2025.
Ia menuturkan ketika peserta sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan jenis usahanya, kalau perusahaan besar harus terdaftar di empat program; jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun.
“Maka secara otomatis peserta tersebut terlindungi dengan jaminan kehilangan pekerjaan. Diberikan ketika yang bersangkutan di PHK” tegasnya.
Fajri menyatakan pekerja yang menjadi peserta akan mendapat bantuan 60 persen dari nilai gaji yang diterima.
“Yang bersangkutan akan menerima 60 persen dari upah yang diterima, berlaku selama 6 bulan. Kalau misal gajinya Rp 3 juta maka ia akan menerima 60 persen dari Rp 3 juta tersebut selama 6 bulan” jelasnya.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
“Syaratnya yang bersangkutan meng apply (melamar/mengajukan permohonan) untuk pekerjaan barunya. Tidak serta-merta nganggur, ya udah (dapat)” tukasnya.
“Tetap diwajibkan meng apply minimal 5 perusahaan” timpalnya.
Menurutnya bantuan ini diberikan selama proses mencari pekerjaan baru supaya dapat survive.
Fajri menambahkan selain itu peserta juga akan mendapat bantuan pelatihan kerja dari Kemenaker.
“Bukan hanya bantuan tunai namun ada juga pelatihan kerja” imbuhnya.
Ia mengungkapkan bantuan ini sudah ada sejak tahun 2021 lalu.
“Dulu UU Cipta Kerja, turunannya PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan” katanya.
Ia menyebutkan rekomposisi dari iuran JKK sebesar 0.14% dan subsidi pemerintah, tanpa adanya tambahan iuran dari pekerja. (Boel)






























































