TANJUNG, kontrasx.com – Pemuda berinisial HAR (28) warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung tak menyangka bakal didatangi pihak kepolisian saat sedang asik menikmati sabu di kontrakannya di Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung.
Kedatangan para petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di Rabu (16/7) sore dikontrakannya itu membuat pelaku tak bisa mengelak dan terpaksa diamankan dengan sejumlah barang bukti termasuk sabu yang saat itu dikonsumsinya.
Kegiatan yang dilakukan pelaku ini dapat dibongkar petugas usai warga setempat melaporkan kelakuannya.
“Warga curiga pelaku diduga sering melakukan transaksi narkoba di kontrakannya” ucap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (18/7).
Joko membeberkan usai mendapatkan aduan tersebut jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku.
“Petugas mengamankan pelaku yang saat itu sedang menikmati sabu-sabu di rumah kontrakannya” bebernya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya” ujarnya.
Joko mengatakan pelaku kini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,05 gram, 1 timbangan digital warna hitam, 1 handphone warna hitam, 4 pack plastik klip dan uang tunai Rp 340 ribu dari hasil penjualan sabu” katanya. (Can)






























































