TANJUNG, kontrasx.com – Bagi masyarakat Bumi Saraba Kawa yang ingin mendapat bantuan biaya pendamping pasien kala dirawat Rumah Sakit atau Puskesmas, ada syarat yang harus dipenuhi.
Selain itu, tidak semua fasilitas kesehatan yang ada di Tabalong mendapat program ini.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabalong, Husin Ansari menuturkan ada tiga Puskesmas dan satu Rumah Sakit yang bisa memberikan bantuan biaya pendamping pasien.
“Puskesmas Muara Uya, Haruai dan Kelua karena ada rawat inapnya. Untuk Rumah Sakitnya yakni RSUD H Badaruddin Kasim. Diluar itu tidak diberikan” jelasnya pada kontrasx.com, kemarin.
Ia membeberkan hal tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup).
“Perbupnya masih di 3 Puskesmas dan RSUD HBK, peruntukannya masih itu” katanya.
Husin menambahkan syarat lainnya adalah pasien merupakan pengguna BPJS Kelas 3.
“Penerimanya adalah pasien BPJS Kelas 3 ataupun BPJS yang dibayarkan Pemerintah Daerah” ujarnya.
“Semua pasien Kelas 3 bisa dapat biaya pendamping pasien asal mereka tidak pulang atas permintaan sendiri. Kalau pulang atas permintaan sendiri maka tidak bisa dapat bantuan” timpalnya.
Ia mengatakan pengguna BPJS Kelas 3 mandiri pun masih bisa mendapatkan bantuan ini asal rawat inapnya di RSUD HBK.
“BPJS Kelas 3 mandiri masih bisa, tapi untuk di RSUD HBK, kalau di Puskesmas harus BPJS yang dibayarkan Pemda” imbuhnya.
Pihaknya pun tidak membatasi jumlah berapa kali pasien yang sama masuk Rumah Sakit atau Puskesmas tetap akan dapat bantuan.
“Berapa kali pun pasien yang sama (keluar-masuk) dirawat dalam satu bulan tetap mendapat biaya pendamping, tidak ada batasan” ungkapnya.
Pembayaran biaya pemdamping secara Non Tunai
Husin menjelaskan pembayaran biaya pendamping dilakukan secara non tunai.
“Pembayarannya non tunai, bukan cash. Sesuai instruksi KPK bahwa transaksi non tunai maka pembayarannya tidak boleh secara cash, tapi ditransfer melalui rekening.
Ia menyatakan apabila penunggu atau keluarga pasien tidak memiliki rekening bisa menggunakan rekening keluarga lainnya yang punya.
Adapun pembayarannya dilakukan dua kali dalam satu Minggu.
“Dalam 5 hari ada dua kali pembayaran. Misal di Puskesmas hari Selasa dan Jum’at, begitu juga di RSUD. Kedepannya RSUD juga bisa melakukan 3 kali pembayaran (dalam 5 hari/ seminggu) biar uangnya bisa cepat diterima keluarga pasien” pungkasnya. (Boel)






























































