TANJUNG, kontrasx.com – Kepala Daerah HM Noor Rifani menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Anak saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong Ke-21 Masa Sidang III Tahun 2026.
H Fani menyatakan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD RI tahun 1945 yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, serta penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
“Perempuan dan anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan bangsa yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh perlindungan, serta berpartisipasi secara optimal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” ujarnya, Senin (15/6) dihadapan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah dan instansi vertikal.
Ia menegaskan pemerintah daerah berkewajiban menghadirkan kebijakan yang menjamin terwujudnya keadilan, kesetaraan, perlindungan, dan pemberdayaan perempuan dan anak sebagai perwujudan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Menurutnya, perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan keluarga, sedangkan anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungannya secara optimal.
“Perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi informasi yang semakin dinamis juga menghadirkan tantangan baru yang berpotensi meningkatkan kerentanan perempuan dan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak” ungkapnya.
H Fani menyebutkan diperlukan pengaturan yang komprehensif sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak guna mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, berkeadilan, dan ramah bagi perempuan dan anak.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan” ucapnya.
H Fani menjelaskan untuk memberikan kepastian hukum serta menjadi landasan bagi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Di samping itu, Kabupaten Tabalong sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun, seiring perkembangan regulasi nasional, khususnya terkait pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak serta kebutuhan pengaturan yang lebih komprehensif, maka diperlukan pengaturan peraturan daerah baru yang lebih lengkap, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan hukum saat ini” tuturnya.
Orang nomor satu di Bumi Saraba Kawa ini juga
menyampaikan ucapkan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada dewan dan tujuh fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing.
“Terhadap pendapat, saran dan usul yang merupakan bahan masukan dan dipertimbangkan dalam rangka pelaksanaan Raperda tersebut akan segera kami tetapkan menjadi Perda setelah mendapatkan nomor register dari Gubernur Kalimantan Selatan” pungkasnya. (Boel)
































































