TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong membekuk dua pria terkait tindak pidana peredaran narkotika.
Dua pria yang dibekuk petugas ini berinisial AR (34) Warga desa Bahungin kecamatan Kelua kabupaten Tabalong dan JUN (46) warga desa Murung Padang kecamatan Bajang kabupaten Hulu Sungai Utara.
Keduanya diringkus pada Jumat (08/8) siang di tepi jalan desa Sei Durian kecamatan Banua Lawas.
Ungkap kasus ini berhasil dibongkar berkat laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik para pelaku.
“Petugas mendapat informasi dari warga bahwa dilingkungan mereka sering terlihat kedua pelaku yang bukan warga sekitar, diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu” Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Minggu (10/8).
Joko menuturkan usai mendapatkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan terlihat 2 orang yang cirinya sesuai seperti yang diinformasikan.
“Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, terlihat pelaku membuang sesuatu ke tanah. Setelah diambil ternyata adalah bungkusan plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga sabu” tuturnya.
Ia menyebut kedua pelaku saat diinterogasi mengaku barang haram tersebut miliknya.
“Sabu yang dibungkus dengan tisu diakui oleh kedua pelaku adalah milik mereka” sebutnya.
Ia mengatakan kini kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi diduga sabu-sabu dengan berat bersih 7,89 gram, 1 lembar tisu, 1 handphone hitam dan 1 unit skuter metik warna hitam merah” kata Joko. (Can)






























































