TANJUNG, kontrasx.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menangkap 2 pria asal Kabupaten Hulu Sungai Utara berinisial BH (40) warga Desa Kalintamui Kecamatan Banjang dan RR (31) warga Desa Teluk Daun Kecamatan Amuntai Utara pada Selasa (26/8) siang.
Kedua pria asal Amuntai itu diamankan lantaran terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Kedua pria tersebut diamankan di tepi jalan Desa Padangin kecamatan Muara Harus” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (27/8).
Joko menyebut penangkapan ini berkat laporan warga sekitar.
“Petugas yang mendapat informasi dari warga yang curiga dengan sering hadirnya kedua pelaku yang tidak dikenal di lingkungan mereka, warga menduga kehadiran mereka terkait adanya transaksi narkoba” sebutnya.
Ia menjelaskan usai mendapatkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat 2 pria seperti yang di informasikan.
“Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui ada meletakkan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang tempatnya tak jauh dari saat keduanya diamankan petugas” jelasnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Diakui barang tersebut adalah milik mereka” ucap Joko.
Ia mengatakan kini kedua pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu dengan berat bersih 4,5 gram, 1 lembar tisu, 1 pipet kaca, 1 handphone berwarna hitam dan 1 unit sepeda motor warna hitam” katanya. (Can)






























































