TANJUNG, kontrasx.com – Menghitung besaran tarif Pajak Bumi bangunan (PBB) ada caranya.
Kasubid Pendataan, Penilaian Pemeriksaan Bapenda Tabalong, Baihaki menerangkan skema perhitungan PBB sejak tahun 2024 mengalami perubahan dengan terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi daerah.
“Sebelumnya (cara menghitungnya) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali tarif pajak” jelasnya pada kontrasx.com, kemarin.
Baihaki menyebutkan tarif pajak ada 3 kelas yakni 0,1 persen, 0,2 persen dan 0,3 persen. Dimana NJOP di bawah Rp 500 juta dikenakan tarif 0,1 persen, Rp 500 juta sampai Rp 1 Miliar kena pajak 0,2 persen dan Rp 1 Miliar keatas dikenakan tarif pajak 0,3 persen.
“Kalau nilai NJOP misalnya Rp 100 juta berarti tarif pajaknya 0,1 persen. Rp 100 juta dikali 0,1 persen ( jumlah PBB yang harus dibayar)” ujarnya memberikan contoh.
“Masyarakat kelas bawah dipastikan tarifnya kena yang rendah, 0,1 persen” timpalnya.
Setelah terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 terjadi perubahan skema penghitungannya.
“Berubah skemanya. Total NJOP dikurang NJOP TKP (Tidak Kena Pajak) Rp 10 juta dikali nilai jual kena pajak 40 persen” ujarnya.
Baihaki pun menyampaikan dalam menyusun NJOP pihaknya sangat berhati-hati menghitungnya.
” Kita ada penyesuaian NJOP, tapi NJOP yang dikenakan (pada wajib pajak) hanya 40 persen. NJOP naik namun hanya dikenakan pajak 40 persen” ucapnya.
Ia mencontohkan skema perhitungan sekarang, misalnya NJOP Rp 100 juta maka Rp 100 juta dikurang NJOP TKP Rp 10 juta dikali 40 persen x 0,2 persen flat.
“Rp 100 juta – Rp 10 juta = Rp 90 juta x 40% x 0,2%. Tarifnya (menjadi kelas) 0,2 persen flat, kecuali untuk lahan pangan dan ternak hanya 0,1 persen” katanya. (Boel)






























































