TANJUNG, kontrasx.com – Pemuda berinisial SA (30) warga Desa Tantaringin kecamatan Muara Harus ditangkap diduga edarkan narkotika jenis sabu-sabu.
SA diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong pada Senin (08/08) siang di tepi jalan desa Murung Baru kecamatan Tanta.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan ungkap kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
“Diamankannya pelaku berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga bahwa dilingkungan mereka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu” ujarnya, Selasa (9/9).
Joko menuturkan usai mendapat laporan tersebut petugas pun bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Saat penyelidikan petugas mendapati pelaku sedang berada di tepi jalan” tuturnya.
Ketika petugas mendekati pelaku, yang bersangkutan mencoba kabur ke dalam hutan.
“Pelaku sempat melarikan diri kedalam hutan namun berhasil diamankan” ucapnya.
Ia menerangkan saat dilakukan pemeriksaan terhadap tenyata petugas mendapati narkotika.
“Ditemukan pada kantong celana pelaku beberapa plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah milik pelaku untuk diedarkan” terang Joko.
Joko menyebut hasil dari interogasi pelaku diakui ia mendapatkan barang haram tersebut dari tetangganya.
“Pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari tetangganya di Tantaringin berinisial PI” sebutnya.
Petugas dengan gerak cepat mencoba mendatangi kediaman PI namun tanpa hasil.
“Saat petugas mendatangi kediaman PI, ia sudah melarikan diri” bebernya.
Joko mengatakan terhadap pelaku SA langsung diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turu disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,43 gram, 2 handphone berwarna hitam dan biru serta uang tunai sejumlah Rp 350 ribu” katanya. (Can)






























































