TANJUNG, kontrasx.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan dua tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Bank Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Bumi Saraba Kawa.
Kasi Intel Kejari Tabalong, M Fadhil mengungkapkan pelaku berinisial SB dan N ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor PRINT:2038/0.3.16/Fd.1/10/2025 dan surat nomor PRINT:2029/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
“Tersangka SB dan N diduga memindahbukukan dana nasabah pada Bank Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4 Miliar” jelasnya, Selasa (14/10).
Fadhil menuturkan keduannya merupakan pegawai pada bank tersebut.
“SB menjabat sebagai Small Manager dan N sebagai Relationship Manager” terangnya pada kontrasx.com.
Ia mengatakan ada 12 orang nasabah yang menjadi korban pemindahbukuan tersebut.
“Korbannya ada 12 orang nasabah, tapi (uangnya) sudah diganti bank makanya sekarang menjadi kerugian bank” bebernya.
Keduanya pun merupakan warga Tabalong.
“Kedua tersangka ber-KTP Tabalong” imbuhnya.
Ia menyampaikan tersangka SB dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Negara IIB Tanjung sementara N masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP” ujarnya.
“Tersangka diancam dengan pidana diatas lima tahun” timpalnya.
Fadhil menyebutkan pelaku disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rel/Boel)































































jangan menggiring opini publik, inisial SB tidak memakai uang nya yg memakai atas nama N, jangan sekali kali menggiring opini buruk buat masyarakat, kebenaran akan terungkap