TANJUNG, kontrasx.com – Dua pemuda berinisial MRR (19) warga Desa Aluan dan WA (22) warga Desa Kalibaru Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah digelandang ke Polres Tabalong, Kamis (15/10/2025) malam.
Keduanya diamankan usai kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis ekstasi.
Kasus ini terungkap saat petugas mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba lintas kabupaten, dimana aktifitas sebagai sopir travel memudahkan kegiatan mobilisasi barang haram tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di tepi jalan raya Tanjung Selatan Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (16/10).
Joko menyebut ketika dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 plastik klip yang berisi tablet narkotika golongan I jenis Ekstasi.
“Pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang sebelumnya mendapat pesanan dari seseorang yang tidak dikenal dan uang pembelian tersebut telah diterima oleh pelaku melalui transaksi keuangan elektronik” sebutnya.
Ia mengatakan kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 10 butir obat tablet warna merah muda diduga narkotika golongan I jenis XTC dengan berat bersih 3,42 gram, 2 handphone warna biru dan jingga serta 1 mobil penumpang warna putih” katanya. (Can)






























































